STANDARISASI
Standarisasi merupakan sarana penunjang yang sangat penting artinya sebagai salah satu alat yang efektif dan efisien guna menggerakkan kegiatan organisasi, dalam meningkatkan produktivitas dan menjamin mutu produk atau jasa, sehingga dapat meningkatkan daya saing, melindungi konsumen, tenaga kerja dan masyarakat baik keselamatan maupun kesehatannya.
Dalam peraturan pemerintah nomor 15 tahun 1991 disebutkan beberapa hal tentang standarisasi sebagai berikut:
Standar Nasional Indonesia (SNI) adalah standar yang ditetapkan oleh instansi teknis setelah mendapat persetujuan dari Dewan Standar Nasional.
Standar adalah spesifikasi teknis atau sesuatu yang dibakukan, disusun berdasarkan konsensus semua pihak yang terkait dengan memperhatikan syarat-syarat kesehatan, keselamatan, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta pengalaman, perkembangan masa kini dan masa yang akan datang untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya.
Standarisasi adalah proses merumuskan, merevisi, menetapkan dan menerapkan standar dilaksanakan secara tertib dan kerja sama semua pihak.
Instansi teknis adalah Departemen atau Lembaga Pemerintah yang melakukan kegiatan standarisasi.
Penerapan Standar adalah kegiatan menggunakan Standar Nasional Indonesia sebagaimana ditetapkan oleh instansi teknis.
Revisi adalah kegiatan menyempurnakan standar sesuai dengan kebutuhan.
Akreditasi adalah pengakuan formal kepada unit/institusi untuk melakukan kegiatan standarisasi tertentu.
Spesifikasi adalah proses yang berkaitan dengan pemberian sertifikasi.
Sertifikasi adalah dokumen yang mengatakan bahwa suatu produk atau jasa sesuai dengan persyaratan standar atau spesifikasi teknis tertentu.
Tanda Standar Nasional adalah tanda sertifikasi yang merupakan suatu tanda pada produk dan atau sertifikasi jasa yang menyatakan bahwa produk dan atau jasa tersebut memenuhi persyaratan standar atau spesifikasi teknisi tertentu.
TUJUAN STANDAR NASIONAL
Standar Nasional Indonesia bertujuan:
TUJUAN STANDAR NASIONAL
Standar Nasional Indonesia bertujuan:
- Memberikan perlindungan kepada konsumen, tenaga kerja, dan masyarakat baik dalam keselamatan maupun kesehatan.
- Mewujudkan jaminan mutu dengan memperhatikan sektor-sektor yang terkait.
- Meningkatkan daya guna, hasil guna dan produktivitas dalam mencapai mutu produk dan atau jasa yang memenuhi standar.
- Mewujudkan tercapainya persaingan yang sehat dalam perdagangan.
- Menunjang kelestarian lingkungan hidup.
Pelaksanaan pengendalian mutu (Quality Control) melalui pelaksanan standarisasi tersebut dalam tiap-tiap bagian rumah sakit dan organisasi pelayanan kesehatan lainnya diperlukan untuk meningkatkan mutu produk dan jasa pelayanan guna memenuhi kebutuhan kepuasan pelanggan internal dan eksternal. Untuk menjamin agar mutu dan kebutuhan pelanggan telah diintegrasikan ke dalam produk dan atau pelayana, beberapa jenis standar ditetapkan dan diukur.
Oleh karena itu standar adalah esensi yang mendasar dalam pengendalian mutu dan sangat dihargai dalam dunia industri produk atau jasa pelayanan.
Standarisasi dilaksanakan dengan membuat berbagai macam standar dengan cara yang sistematik dan menggunakan standar secara efektif.
Dapat berupa peraturan dan ketetapan tertulis, flow chart, produser tertulis, format untuk mencatat proses, hasil dan sebagainya.
Membutuhkan sumbernya silahkan tinggalkan email Anda.
No comments:
Post a Comment